JAKARTA, KOMPAS.com - Drummer
Superman Is Dead, Jerinx, tak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan
kepada relawan pendukung Jokowi-Jusuf Kalla, saat bertemu Presiden Joko
Widodo di Istana Merdeka, Rabu (15/4/2015). Pada pertemuan tersebut,
Jerinx menyampaikan protes keras soal reklamasi Tanjung Benoa, Bali
Selatan.
"Kami mohon kepada Presiden Jokowi untuk segera
mencabut Perpres 51 tahun 2014 karena rencana reklamasi jelas-jelas
mengancam alam Bali Selatan dan Bali pada umumnya," ujar Jerinx, kepada
wartawan seusai pertemuan.
Reklamasi Tanjung Benoa dinilai akan
merusak kawasan Bali selatan karena daerah itu adalah daerah konservasi
yang seharusnya dijaga kelestariannya. Menurut Jerinx, saat ini kawasan
itu sudah sangat padat.
"Dan sekarang hendak dibangun pulau
baru yang selain menghilangkan nafkah nelayan lokal, meminggirkan
masyarakat lokal juga, di sana akan dibangun hotel, Formula 1, wahana
sejenis Disneyland yang tidak nyambung dengan konsep pariwisata
Bali selama ini. Orang datang ke Bali bukan cari Disneyland atau F1,
tapi budaya dan kultur orang Bali Asli. Ini yang kami pertahankan,"
papar Jerinx.
Ia menyatakan tak sepakat dengan dalih investor
yang menyebutkan kawasan Tanjung Benoa sudah tidak layak menjadi kawasan
konservasi. Menurut dia, jalan tol di Bali Selatan yang dibuat untuk
memecah kemacetan hanya akal-akalan pengembang untuk membuat akses
menuju pulau.
"Sampai sekarang Bali Selatan masih macet dan tol itu cuma jalan menuju pulau baru yang diuruk," kata dia.
Oleh
karena itu, ia meminta agar Presiden Jokowi segera membatalkan
Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2014 tentang rencana tata ruang
kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).
Merespons permintaan itu, menurut Jerinx, Presiden Jokowi meminta data
untuk mempelajari hal tersebut.
"Segera data itu akan kami sampaikan kepada Presiden," kata dia.
Di
akhir masa kepemimpinannya, Presiden Susilo Bambang Yudhono menyetujui
reklamasi Teluk Benoa, Bali, meski pun mendapatkan penolakan dari
masyarakat Pulau Dewata.
Peraturan Presiden No 51/2014 itu
memuat poin mengenai berubahnya peruntukan Perairan Teluk Benoa dari
kawasan konservasi perairan menjadi zona budi daya yang dapat
direklamasi maksimal seluas 700 hektare. Aturan yang ditetapkan 30 Mei
2014 tersebut merevisi Peraturan Presiden No.45/2011 tentang Rencana
Tata Ruang Kawasan Sarbagita yang memasukkan kawasan Teluk Benoa sebagai
kawasan konservasi perairan.
Lebih rinci, aturan tersebut juga
mengubah kawasan konservasi pulau kecil dari seluruh Pulau Serangan dan
Pudut, menjadi sebagian Pulau serangan dan Pudut. Perpres juga
menghapus besaran luas taman Hutan Raya Ngurah Rai sebagai kawasan
pelestarian alam. Dalam aturan sebelumnya ditetapkan secara spesifik
luas taman Hutan Raya Ngurah Rai, yakni 1.375 hektar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar